Kejagung Bahas Strategi Cegah Fraud Perbankan

fin.co.id - 12/10/2021, 21:44 WIB

Kejagung Bahas Strategi Cegah Fraud Perbankan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System. Langkah ini sangat penting untuk membangun kerangka kerja yang terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing aparat dalam rangka pencegahan terjadinya fraud perbankan.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh perwakilan dari Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara yang telah antusias dan bersedia dalam mewujudkan komitmen bersama melaksanakan kolaborasi pencegahan fraud. Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas kerjasama antara Kejaksaan dengan Bank yang terhimpun dalam Himbara yang selama ini telah terjalin baik, sehingga harapannya kedepatan terus dapat dilangsungkan hubungan baik dan harmonis ini secara berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi sambutan dalam Webinar Series I mengenai Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).

Dikatakannya, hal ini sangat relevan dengan kondisi terkini, dimana perekonomian bangsa sempat diguncang oleh adanya Pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan upaya bersama dalam memulihkan kondisi perekonomian, serta meningkatkan kembali geliat dunia perbankan guna menunjang pembangunan nasional.

“Bank memiliki peranan yang strategis di dalam perekonomian dan pembangunan bangsa, melalui fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali untuk berbagai tujuan atau financial intermediary sehingga landasan dasar dari bisnis Perbankan adalah kepercayaan masyarakat. Namun, tidak jarang banyak nasabah kehilangan kepercayaan terhadap bank karena uang yang disimpan sudah hilang dan digelapkan oleh oknum perbankan, atau justru bank dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan atau menampung hasil kejahatannya,” ujarnya.

Berbagai kasus kejahatan Perbankan tidak akan terjadi, seandainya pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia diperketat dan pemerintah secara intensif mengontrol setiap aktivitas perbankan, dan apabila ada kejanggalan bisa langsung diberi tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat berefek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.

Disampaikannya pengaturan terkait pencegahan fraud telah banyak diterbitkan, namun masih saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan berbagai kecurangan untuk memperoleh keuntungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kurang-kurang dalam menerbitkan regulasi dan kebijakan pencegahan fraud di industri perbankan. Seperti kita ketahui berbagai ketentuan tersebut telah mewajibkan bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsen terhadap adanya kecurangan atau fraud terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Namun melihat realitasnya, masih saja terjadi berbagai fraud yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan menurunkan tingkat kepercayaan publik. Oleh karenanya upaya pencegahan terhadap fraud ini tidak mungkin apabila dilakukan sendiri oleh Bank. Begitupun Aparat Penegak Hukum tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan dalam industri perbankan. Oleh karenanya diperlukan suatu kolaborasi dan persamaan persepsi dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Kejaksaan RI memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu di Bidang Pidana, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewajiban dalam membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya, dan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki Kejaksan tersebut, maka peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di bank milik negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara.

“Kejaksaan juga memiliki fungsinya melalui bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat secara komprehensif melakukan peranan dalam menangani perkara pidana berkaitan dengan fraud, tindak pidana korupsi maupun dalam hal gugutan keperdataan berkaitan dengan fraud yang terjadi di Bank Milik Negara,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Namun, tentu hal tersebut dapat lebih optimal apabila adanya persamaan persepsi dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. Karena upaya pencegahan fraud tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan upaya pencegahan fraud pada bank milik negara guna mewujudkan good corporate governance.

Setelah membacakan sambutan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI secara resmi membuka Webinar Series I, dan acara dilanjutkan oleh masing-masing pembicara menyampaikan materi kepada para peserta Webinar Series I.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H. selaku Project Leader Proyek Perubahan Diklat PIM I Angkatan LI LAN menyampaikan seminar ini merupakan proyek perubahan terkait kebutuhan yang akan disampaikan dan dilihat dari kedudukan sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Oleh karena itu, judul yang disampaikan hari ini adalah bagaimana kolaborasi intelijen Kejaksaan yang diharapkan akan lebih luas lagi aparat penegak hukum, dan dalam harapan jangka panjangnya, pencegahan fraud pada bank milik negara menuju terwujudnya good corporate goverance.

“Saya ingin mengambarkan lebih dulu situasi bank secara singkat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Wakil Jaksa Agung, bank merupakan tempat perputaran uang yang miliki kedudukan yang rentan terhadap penyelewengan kewenangan dari pihak internal atauapun eksternal, dan biasanya hal-hal yang menyangkut tentang perbankan ini atau dikenal dengan istilah fraud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, bila diperhatikan, bank sangat rentan terhadap terjadinya fraud karena dapat dilihat, fraud tidak hanya pidana saja, namun juga terjadi perkara korpupsi yang akan digambarkan beberapa kasus di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini, dan kemudian, bank juga rentan terhadap berbagai gugatan-gugatan.

Admin
Penulis