News . 06/10/2021, 17:14 WIB

ICW: Putusan MK Tak Hapus Pembatasan Remisi Koruptor

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XIX/2021 tidak menghapus pembatasan remisi bagi narapidana korupsi.

Pernyataan itu menanggapi putusan MK pada 30 September 2021 terhadap uji materiil yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis terkait syarat pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana (napi).

"Mahkamah bukan membuka remisi untuk narapidana korupsi, tetapi menghendaki model baru pemberian remisi," kata Kurnia Rabu (6/10).

MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9), namun menyatakan semua napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

"MK dalam putusannya menyatakan tidak hendak ikut campur dalam penentuan pemberian remisi terutama terkait eksistensi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, namun permasalahannya adalah pandangan MK tentang model pemberian remisi harus melalui putusan peradilan," ujar Kurnia.

Dari pertimbangan tersebut, menurut Kurnia, muncul kesan baik pembatasan maupun pemberian remisi melalui PP 99/2012 merupakan suatu kesalahan.

"Padahal, MK sendiri dalam putusan tersebut sudah menyebutkan bahwa wilayah pengujian PP bukan merupakan bagian kewenangannya. Maka putusan MK tersebut jelas 'error in objecto' karena membahas sesuatu yang bukan objek perkaranya," kata Kurnia lagi.

Kurnia juga menilai bahwa majelis hakim konstitusi memaksakan diri mengeluarkan pendapat, sehingga membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Selain itu, putusan MK dinilai tidak tegas, meski MK sama sekali tidak membatalkan peraturan-peraturan yang ada terkait remisi.

"Sederhananya, jika memang putusan tersebut tidak bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu, maka tidak perlu lagi komentar-komentar lain di luar substansi permohonan dengan berbagai alasan. Itu sebabnya komentar MK terkait remisi dan kewenangan hakim untuk menentukannya terkesan tidak tegas dalam melindungi putusan-putusan sebelumnya," ujar Kurnia.

Ketidaktegasan itu disebut makin memperlihatkan ketiadaan "sense of crisis" terhadap kejahatan korupsi di Indonesia, padahal praktik korupsi masih menjadi sumber utama penghambat kesejahteraan masyarakat.

"Tidak hanya itu, MK juga gagal dalam memahami pemaknaan korupsi sebagai 'extraordinary crime' yang membutuhkan perlakuan khusus untuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sehingga kalau seluruh terpidana tanpa terkecuali dapat dengan mudah mendapatkan remisi, berarti menyamaratakan semua tindak pidana," kata Kurnia pula.

Padahal putusan-putusan MK sebelumnya dengan tegas mengesahkan pembatasan hak untuk menerima remisi bagi pelaku kejahatan-kejahatan khusus seperti korupsi.

Terlebih dalam salah satu butir pandangannya, MK menyebutkan bahwa persyaratan pemberian remisi bagi terpidana dengan kejahatan khusus berdampak pada situasi "overcrowded" di lembaga pemasyarakatan.

"Jelas pandangan MK keliru, sebab mengacu pada data per Maret 2020, jumlah terpidana korupsi hanya 0,7 persen (1.906 orang) jika dibandingkan dengan total keseluruhan warga binaan (270.445 orang). Dalam konteks kejahatan lain, misalnya, narkoba, sepertinya permasalahannya bukan pada pengetatan remisi, melainkan undang-undang dan implementasi dari penegak hukum," kata Kurnia lagi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id