News . 04/10/2021, 15:40 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memiliki kenalan delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengamankan perkara. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. BAP tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10). BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. "BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar kata jaksa membacakan BAP. Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" tanya jaksa. "Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi. Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa. "Iya Pak," jawab Yusmada. Adapun Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu. Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id