News . 27/09/2021, 19:58 WIB
CILEGON - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap izin perizinan parkir Uteng Dedi Afendi mengungkap adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kepada Uteng. Bahkan kuasa hukum sudah memegang bukti-bukti tentang adanya tindakan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif tersebut. Kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai menjelaskan, nilai pemerasan yang menimpa Uteng cukup besar, hal tersebut terjadi selama dan sebelum proses penyelidikan kasus tersebut berjalan. “Itu kami sebut pemerasan karena perbuatan itu terjadi danuang nya pun sudah diserahkan, uangnya Rp100 juta,” ujar Bahtiar dikutip Radarbanten.co.id, Senin (27/9) Dikonfirmasi wartawan, mewakili Kajari Cilegon, Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari menegaskan jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum Uteng tersebut tidak benar. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada upaya pemerasan itu, kalau memang iya, buktikan, buktikan,” ujar Hasan. (gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id