News . 26/09/2021, 09:23 WIB
JAKARTA - Teknologi Kapal Tanpa Awak atau Marine Autonomous Surface Ships (MASS) merupakan teknologi masa depan yang sedang dipersiapkan dan kemungkinan akan mulai digunakan oleh angkutan laut sepuluh tahun kedepan. Beberapa negara diketahui intens melakukan uji coba teknologi MASS tersebut.
/p>
Meski demikian, teknologi MASS ini disebut tidak bisa digunakan di Indonesia saat ini, terutama jika dilihat dari dua aspek mendasar, yakni aspek regulasi dan juga aspek keselamatan dan keamanan.
/p>
Hal itu disampaikan oleh Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menjelaskan, MASS merupakan sebuah keniscayaan dan Indonesia tidak boleh berdiam diri, terutama bila teknologi yang dikembangkan dan hendak diterapkan masih berkaitan erat dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.
/p>
Capt. Hakeng menyebut teknologi kapal tanpa awak tersebut perlu dipikirkan secara matang penerapannya di Indonesia. Karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut terutama berhubungan dengan regulasi atau Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.
/p>
"Apakah kehadiran MASS tersebut telah sesuai dengan UU pelayaran tersebut? Dalam Bab IV Pasal 8 ayat 1 ditegaskan ‘Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.’ Lalu dalam ayat 2) dinyatakan ‘Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia,"
/p>
"Dalam Pasal 8 Ayat 1 dan ayat 2 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Jika kapal tersebut dioperasikan oleh asing maka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau, Teknologi MASS ini bertentangan dengan isi pasal ini" ungkap Capt. Hakeng, dikutip Hotfokus.com, Minggu (26/9/2021).
/p>
BACA JUGA: Berkaca Pada Kasus Di India, Pelaut Indonesia Wajib Paham Aturan IMO
/p>
Selain itu, kata Capt. Hakeng masih berkaitan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal lain yang harus diperhatikan adalah soal pengawakan kapal. "Dalam Pasal 135 tertulis Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Apakah kehadiran autonomous nanti tidak menyalahi UU yang berlaku" tegasnya.
/p>
Disamping itu Capt. Hakeng juga menyodorkan isi dari Pasal 137 ayat 1 dimana disebutkan Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
/p>
Pada Pasal 138 kata Capt. Hakeng juga menjelaskan dalam ayat 1 bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. Pada ayat 2 juga disebutkan Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar. Dan pada Ayat 3 disebutkan Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
/p>
"Bagaimana tugas itu bisa dilaksanakan jika nahkoda tidak ada di kapal? Saya baru membahas keterkaitannya dengan UU Pelayaran, masih banyak aturan lain yang berkaitan langsung dengan pengawakan kapal yang berpotensi ditabrak oleh kehadiran MASS ini." katanya.
/p>
BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat
/p>
Soal keamanan pelayaran juga perlu diperhatikan mengingat MASS tak ada awak. Bagaimana soal keamanan terhadap serangan terorisme misalnya. Atau pembajakan di tengah lautan. Bagaimanapun Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Ekonomi maupun Kedaulatan Energi Indonesia sangat bergantung kepada Kapal-Kapal yang melayari wilayah Indonesia karena Indonesia terdiri dari 17.499 pulau.
/p>
"Peristiwa pembajakan kapal laut ketika sedang melakukan pelayaran sampai saat ini masih acapkali terjadi. Itu yang dibajak ada awak kapalnya. Bagaimana bila tidak ada awak kapalnya? Bagaimana nasib para penumpangnya nanti? Belum lagi bila terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya kebakaran di kapal," kata Capt Hakeng
/p>
Selain risiko dari serangan terorisme, hal lain menurut Capt. Hakeng yang bisa memunculkan kekhawatiran adalah aspek perdagangan orang (trafficking) dan smuggling (penyelundupan orang).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com