News . 24/09/2021, 18:47 WIB

Polri Ungkap Jalur Laut Penyelundupan Lobster Indonesia-Singapura

Penulis : Admin
Editor : Admin

Adapun potensi kerugian negara apabila benih lobster tersebut berhasil diselundupkan adalah sebesar Rp33,6 miliar.

Selanjutnya, pada Senin (20/9) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu.

"Hari Senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan," pungkasnya.

Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun.(gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id