News . 24/09/2021, 18:18 WIB

KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9).

Ia sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (24/9). Namun hingga berita ini ditayangkan, Azis tak kunjung memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ucap Ali.

Ali menerangkan, pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Azis lantaran yang bersangkutan mengaku tengah menjalani isolasi mandiri.

Dalam suratnya, Azis menyebut melakukan isolasi mandiri usai berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan terpapar Covid-19.

KPK, kata Ali, berharap kondisi kesehatan Azis baik-baik saja. Sehingga, sambung Ali, Politisi Partai Golkar itu dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan mengenai perkara di Lampung Tengah.

Di sisi lain, Ali menyatakan, tim penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang diyakini bisa membuat konstruksi perkara tersebut semakin jelas.

Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menjawab isu soal Azis ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, KPK sudah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam sengkarut rasuah di Lampung Tengah berdasarkan surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar. 

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju disebut untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari keduanya.

Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. 

Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.  

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id