News . 23/09/2021, 16:43 WIB

KPK Buka Penyidikan Perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Tersangka?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah membuka penyidikan atas kasus tersebut.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menjawab isu soal Azis ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik tengah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Ketua KPK Firli Bahuri pun menyampaikan pihaknya bakal memanggil Azis untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, Firli tidak menyampaikan secara detail kapan pemanggilan terhadap Azis dilakukan.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Namun, Firli berharap Azis dapat hadir memenuhi panggilan sebab keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam sengkarut rasuah di Lampung Tengah berdasarkan surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar. 

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju disebut untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari keduanya.

Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. 

Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin. 

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar jadi Rp100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp30 miliar dengan fee Rp2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.

Diduga disebutnya nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam persidangan inilah yang membuat keduanya memutuskan menyuap Robin Pattuju sebagai penyidik KPK untuk tidak melanjutkan kasusnya. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id