News . 23/09/2021, 16:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemanggilan itu dilakukan seiring dibukanya penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Meski demikian, Firli tidak menyampaikan secara detail kapan pemanggilan terhadap Azis dilakukan. Namun, Firli berharap Azis dapat hadir memenuhi panggilan sebab keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Diberitakan, KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Seiring ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka. Meski demikian, KPK belum menyampaikan lebih terperinci perihal informasi mengenai para tersangka mau pun konstruksi perkaranya.
Sebagaimana kebijakan terbaru KPK, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara bakal dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penangkapan atau pun penahanan.
Tim penyidik KPK pun telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam sengkarut rasuah di Lampung Tengah berdasarkan surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju disebut untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari keduanya.
Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.
Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar jadi Rp100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp30 miliar dengan fee Rp2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.
Diduga disebutnya nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam persidangan inilah yang membuat keduanya memutuskan menyuap Robin Pattuju sebagai penyidik KPK untuk tidak melanjutkan kasusnya. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id