News . 22/09/2021, 18:24 WIB
"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843," kata jaksa.
/p>
Setelahnya, Dadan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas nama wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk tahun pajak 2016. Berdasarkan surat itu, Bank Panin dinyatakan berkewajiban membayar sebesar Rp303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.
/p>
Meski demikian, usai LHP terbit, pihak Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar sebagaimana dijanjikan. Angin, melalui Dadan dan Ridwan, akhirnya menanyakan kepada Veronika perihal hal tersebut.
/p>
Namun Veronika belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut. Sementara, Veronika sedang berada di luar negeri.
/p>
Baru pada 15 Oktober 2018, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar guna memberikan komitmen fee. Akan tetapi, fee yang diserahkan kepada Angin melalui Wawan Ridwan hanya berjumlah SGD500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
/p>
Usai menerima uang tersebut, Wawan Ridwan dan tim pemeriksa sepakat untuk menyerahkan fee kepada Angin dan Dadan.
/p>/p>
"Atas kesepakatan tersebut, Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Terdakwa II (Dadan Ramdani). Selanjutnya Terdakwa II dan Wawan Ridwan menemui Terdakwa I (Angin Prayitno Aji) dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi Rp5 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp25 miliar, di mana Terdakwa I tidak mempermasalahkannya," ucap jaksa. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com