News . 17/09/2021, 18:30 WIB
Bagi daerah istimewa dan khusus yang melaksanakan Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 berlaku ketentuan umum pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (3), (5), (7), (8), (9) UU 10/2016 tentang Pilkada.
/p>
Yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
/p>
Begitu juga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024. "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024," urainya.
/p>
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat alias Pj. Ini sampai terpilihnya kepala daerah melalui Pilkada serentak nasional tahun 2024. (rh/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com