News . 16/09/2021, 14:36 WIB

KPK Jebloskan Adik Ratu Atut dan Undang Sumanti ke Lapas Sukamiskin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (15/9).

/p>

Kedua terpidana itu yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara pencucian uang dan Undang Sumanti dalam perkara korupsi.

/p>

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/9).

/p>

Wawan bakal menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

/p>

Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

/p>

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.

/p>

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

/p>

/p>

Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

/p>

"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.

/p>

Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

/p>

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com