News . 15/09/2021, 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi ciri fisik oknum diduga pegawai KPK yang disebut menerima suap senilai Rp650 juta dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau mencari orang itu.
"KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9).
Ali mengatakan KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring.
Inspektorat KPK, lanjut dia, juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal, termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkalpinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi.
Ali mengatakan meskipun peristiwanya telah lampau pada 2017, KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum.
"Sehingga kami berharap pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, "positioning" oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.
Hal tersebut sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya.
"Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa untuk segera lapor ke KPK melalui "call center" 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat agar modus penipuan maupun pemerasan seperti ini tak kembali terulang," ujar Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi enam kegiatan di sekretariat daerah (setda) setempat pada 2017 yang telah merugikan negara Rp10,4 miliar.
Saat ini, Mursini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaan disebut bahwa Mursini memberikan uang Rp650 juta kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id