JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang jadi perbincangan publik. Baik yang untuk hadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
/p>
Menurutnya, semua penting untuk didudukan, sesuai fakta aturan konstitusi dan fakta dinamika yang ada di MPR. Karena, masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen.
/p>
"Ini bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap parlemen dan lembaga negara,” ujarnya lewat keterangan resmi, diktip, Senin (13/9).
/p>
HNW (sapan akrabnya) mengingatkan, bahwa memang ada pasal 37 UUDNRI 1945 yang membuka kemungkinan terjadinya amandemen bila dipenuhi syarat-syaratnya. Juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.
/p>
“Tetapi itu bukanlah rencana apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUDNRI 1945,” jelasnya.
/p>
Apalagi, kata HNW, faktanya tidak seluruh fraksi di MPR RI menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN.
/p>
“Misalnya, PKS, PD dan Gerindra; PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen. Dan apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi covid-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat,” ujarnya. (khf/fin)
/p>