KIP Belum Hadirkan Saksi dalam Sidang Perdana Sengketa Informasi TWK

fin.co.id - 13/09/2021, 10:35 WIB

KIP Belum Hadirkan Saksi dalam Sidang Perdana Sengketa Informasi TWK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang perdana sengketa informasi publik terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (13/9).

/p>

Dalam sidang perdana ini, KIP belum menghadirkan saksi baik dari pihak pelapor dalam hal ini pegawai KPK atau pimpinan KPK dan BKN selaku pihak terlapor.

/p>

"Belum ada (pemeriksaan saksi-saksi). Baru pemeriksaan awal," kata Komisioner KIP Arif Kuswardono dalam keterangannya, Senin (13/9).

/p>

KIP mengaku akan terlebih dahulu memeriksa berkas untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan sengketa.

/p>

Arif menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kompetensi absolut dan relatif KIP untuk menerima dan menyidangkan sengketa pemohon, dalam hal ini pegawai KPK nonaktif.

/p>

"Yang diperiksa kompetensi absolut dan relatif, legal standing para pihak dan jangka waktu," pungkas Arif.

/p>

Sebagaimana diketahui, Persidangan sengketa informasi hasil TWK ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan 11 pegawai KPK nonaktif yang menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.

/p>

/p>

Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

/p>

"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).

/p>

"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuhnya.

/p>

Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini  dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban. 

/p>

Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

/p>

"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," sesal Hotman. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis