KIP Belum Hadirkan Saksi dalam Sidang Perdana Sengketa Informasi TWK
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang perdana sengketa informasi publik terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (13/9).
Dalam sidang perdana ini, KIP belum menghadirkan saksi baik dari pihak pelapor dalam hal ini pegawai KPK atau pimpinan KPK dan BKN selaku pihak terlapor.
"Belum ada (pemeriksaan saksi-saksi). Baru pemeriksaan awal," kata Komisioner KIP Arif Kuswardono dalam keterangannya, Senin (13/9).
KIP mengaku akan terlebih dahulu memeriksa berkas untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan sengketa.
Arif menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kompetensi absolut dan relatif KIP untuk menerima dan menyidangkan sengketa pemohon, dalam hal ini pegawai KPK nonaktif.
"Yang diperiksa kompetensi absolut dan relatif, legal standing para pihak dan jangka waktu," pungkas Arif.
Sebagaimana diketahui, Persidangan sengketa informasi hasil TWK ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan 11 pegawai KPK nonaktif yang menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuhnya.
Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.
Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," sesal Hotman. (riz/fin)