Soal Hak Atas Tanah, Rocky Gerung: Cebong Semakin Ngomel, Dungunya Makin Bertambah!

fin.co.id - 12/09/2021, 08:42 WIB

Soal Hak Atas Tanah, Rocky Gerung: Cebong Semakin Ngomel, Dungunya Makin Bertambah!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Dosen filsafat, Rocky Gerung menilai, saat ini ada kelompok yang membela pihak PT Sentul City Tbk yang mensomasi dirinya terkait hak kepemilikan atas tanah yang dia tempati di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

/p>

Menurutnya, kelompok ini gembira mendengar Rocky Gerung mendapat masalah terkait kepemilikan hak tanah. Bahkan mereka menuduhnya menyerobot tanah milik PT Sentul City.

/p>

"Seperti biasa cebong-cebong bergembira, bahwa silahkan si Rocky itu digusur karena dia menyerobot. Saya kira itu prank yang dia berupaya untuk mengalihkan isu aja," kata Rocky Gerung di kutip dari kanal YouTube-nya, Ahad (12/9/2021).

/p>

Rocky mengatakan, kelompok yang dia sebut Cebong ini, semakin berkomentar terhadap kasusnya, maka semakin orang tahu bahwa masih ada kedunguan di Istana Negara. Dia menyebut bahwa kelompok ini menjadi barometer untuk mengukur kualitas Istana.

/p>

"Cebong non-alam ini yang memberitahukan kita bahwa kedunguan masih berada d Istana. Jadi begitu cebong hilang, di situ kita tahu bahwa oke sudah cerdas nih Istana. Jadi biarkan aja cebong jadi barometer bahwa masih ada kedunguan. Semakin cebong ngomel, semakin kita tahu kedunguannya semakin bertambah," sindir Rocky Gerung.

/p>

Lebih lanjut, Rocky Gerung sependapat dengan Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi yang mengatakan bahwa syarat untuk mengklaim hak atas tanah adalah harus mempunyai sertifikat dan penguasaan secara fisik. Tetapi dari dua syarat itu, yang lebih utama adalah penguasaan secara fisik.

/p>

"Ini yang musti jadi patokan oleh mereka yang sok sok membela Sentul City," ujar Rocky Gerung.

/p>

"Jadi di situ kita lihat kematangan dari BPN yang mau mendudukkan persoalan. Karena memang hukum tanahnya bilang seperti itu. Jadi kalau saya punya tanah 1000 hektar. Saya punya sertifikat. Dan saya tidak merawatnya, saya terlantarkan, maka hak bisa berpindah ke orang yang merawatnya," sambung Rocky Gerung. (dal/fin).

/p>

Admin
Penulis