JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan hak asuh anak seorang kadernya ke pelaku KDRT.
/p>
Menurut Ketua Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP PSI Karen Pooroe, putusan itu bermasalah dan berpotensi menambah trauma korban KDRT.
/p>
“Kami mempertanyakan putusan itu, karena putusan itu tidak adil dan mencederai upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban KDRT. Sekali lagi, putusan itu merupakan preseden buruk dunia peradilan,” kata Karen sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (11/9).
/p>
Seorang kader PSI, yang saat ini menjabat sebagai Juru Bicara DPP PSI Bidang Perempuan dan Anak Imelda Berwanty Purba, kehilangan hak asuh anaknya setelah Majelis Hakim pada Kamis (9/9) memberikan hak itu kepada mantan suami Imelda, yang diyakini sebagai terpidana kasus KDRT pada 2017.
/p>
“Harusnya majelis hakim tahu bahwa yang bersangkutan adalah terpidana kasus KDRT yang diputuskan oleh pengadilan yang sama (PN Jakarta Timur),” sebut Karen.
/p>
Majelis Hakim PN Jakarta Timur melalui putusannya bernomor 354/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim pada 5 Oktober 2017 menetapkan mantan suami Imelda sebagai terpidana kasus KDRT.
/p>
Terkait itu, PSI menyampaikan Majelis Hakim seharusnya menolak permintaan hak asuh anak dari mantan suami kadernya itu, karena dia punya rekam jejak sebagai pelaku KDRT.
/p>/p>
Kata Karen, hak asuh anak seharusnya diberikan ke ibu kandung, mengingat dua orang anaknya Imelda masih berusia enam tahun dan lima tahun.
/p>
Ia lanjut menyampaikan pihaknya khawatir jika hak asuh tetap diberikan ke pelaku KDRT, maka ada potensi dua anak kadernya akan jadi korban tindak kekerasan.
/p>
“Kami cemas dengan perkembangan anak-anak itu ke depan jika mereka dirawat dan dibesarkan oleh seorang pelaku kekerasan. Kemungkinan anak mengalami kekerasan dengan dalih mendidik atau menghukum itu sangat terbuka lebar,” kata dia menambahkan.
/p>
Sejauh ini, Imelda belum dapat dihubungi langsung untuk diminta konfirmasinya, begitu juga dengan mantan suaminya.
/p>
PN Jakarta Timur juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya mengenai putusan hukum kasus KDRT bernomor 354/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim. (riz/fin)
/p>