JAKARTA - Bukan hanya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang menggaungkan pengguna narkoba direhabilitasi. Kali ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
/p>
Khususnya, soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Sahroni menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.
/p>
"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi," ujar Sahroni, dikutip Sabtu (11/9).
/p>
Legislator NasDem itu mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.
/p>
Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal menampung sebanyak 600 warga binaan. Namun saat terjadi kebakaran dihuni lebih dari 2.000 narapidana.
/p>
Sahroni menyatakan sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara.
/p>
Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.
/p>
"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu tempat, tapi juga banyak penjara di Indonesia," kata dia.
/p>
Ia menjelaskan, persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.
/p>
"Persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba," pungkasnya. (khf/fin)
/p>