PDI P dan Nasdem Setuju Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Direhabilitasi

fin.co.id - 11/09/2021, 15:52 WIB

PDI P dan Nasdem Setuju Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Bukan hanya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang menggaungkan pengguna narkoba direhabilitasi. Kali ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

/p>

Khususnya, soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Sahroni menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.

/p>

"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi," ujar Sahroni, dikutip Sabtu (11/9).  

/p>

Legislator NasDem itu mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

/p>

Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal menampung sebanyak 600 warga binaan. Namun saat terjadi kebakaran dihuni lebih dari 2.000 narapidana.

/p>

Sahroni menyatakan sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara. 

/p>

Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.

/p>

"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu tempat, tapi juga banyak penjara di Indonesia," kata dia.

/p>

Ia menjelaskan, persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

/p>

"Persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba," pungkasnya. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis