JAKARTA- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto menilai, persoalan hak kepemilikan tanah antara Rocky Gerung dan pihak PT Sentul City Tbk tidak ada keterkaitan dengan politik. Menurut Henry, itu persoalan sertifikat kepemilikan tanah yang berpotensi melanggar hukum.
/p>
"Dirikan rumah di atas tanah yang sertifikatnya milik pihak lain, itu bukan persoalan politik, bukan persoalan kebebasan berbicara. Tapi perdata, sekaligus bisa pidana," ujar Henry Subiakto, Sabtu (11/9/2021).
/p>
Guru besar FISIP Unair ini mengatakan, persoalan itu sebaiknya diselesaikan secara hukum. Bukan malah ditarik ke rana politik.
/p>
"Ini persoalan perbuatan yg merugikan pihak lain. Jika terjadi konflik, selesaikan saja secara hukum, bukan ditarik-tarik ke politik," katanya.
/p>
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Andi Arief ikut menilai, penyataan pihak PT. Sentul City yang mengancam akan menggusur rumah Rocky Gerung di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat sebagai sikap yang sombong.
/p>
“Sombong amat PT. Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki,” ujar Andi Arief, Kamis (10/9/2021).
/p>
Ketua Bappilu Partai Demokrat ini menilai, ada motif politik di balik sikap PT. Sentul City. Sebab menurutnya, sikap kritis Rocky Gerung ke pemerintah, membuatnya ingin dibungkam
/p>
“Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky gerung mau di-breidel. Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar, ” ujar Andi Arief. (dal/fin).
/p>