News . 10/09/2021, 08:46 WIB

Temuan BPK Anggaran PEN Selisih Rp147 Triliun, PKS: Penggunaan Anggaran Bisa Dibilang Asal-asalan

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Pemerintah jangan terbuai dan puas dengan pedikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). WTP hanya menyoroti serapan anggaran dengan pertanggungjawaban administratif. 

/p>

Capaian ini, belum bisa digunakan sebagai tolok ukur kinerja anggaran dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi. 

/p>

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah tidak terbuai apalagi merasa sudah berhasil karena opini WTP. Kunci keberhasilan  kinerja program harus bisa diukur tingkat keluaran, dampak dan manfaatnya. 

/p>

"WTP kurang bermakna dan tidaklah cukup jika pelaksanaan kegiatan di lapangan kacau-balau dan tidak memberikan dampak  signifikan,” ujar Netty, Kamis (9/9).

/p>

Apalagi, kata Netty, dalam catatan  BPK  terdapat selisih  alokasi biaya program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam APBN 2020  dan  publikasi Kementerian Keuangan sebesar  Rp146,69 Triliun. 

/p>

Dalam APBN jumlahnya Rp841,89 triliun,  berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan yang Rp695,2 triliun.

/p>

“Ini menunjukkan penggunaan anggaran yang kurang optimal, bisa dibilang asal-asalan. Seharusnya pemerintah dapat mendeteksi kekeliruan tersebut sebelum dilaporkan dalam publikasi pemerintah. Bukan hanya soal angka, tapi juga skema sumber pendanaan,  penggunaan,  maupun manfaat yang diterima oleh rakyat dari program tersebut,” beber politisi PKS tersebut. 

/p>

Netty juga mengatakan bahwa Fraksi PKS DPR RI beberapa waktu lalu merupakan satu-satunya Fraksi yang mengajukan nota keberatan atau minderheids atas laporan pertanggungjawaban realisasi APBN 2020.

/p>

“Pemerintah harus menindaklanjuti 23 catatan kritis FPKS  atas penggunaan APBN 2020,” katanya.

/p>

Menurut Netty,  FPKS menyoroti catatan BPK terkait upaya  Penanganan Covid-19 dan PEN , diantaranya,  kebijakan pelaporan biaya penanganan Covid-19 yang belum mencakup mekanisme pelaporan secara utuh.

/p>

“Data kegiatan atau pekerjaan pada Pemulihan Ekonomi Nasional tidak terkendali, sehingga terdapat nilai DIPA yang lebih tinggi dari nilai alokasi anggaran,” ujar Netty. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com