News . 10/09/2021, 22:16 WIB

Anda Gak Bisa Naik KRL jika Tak Penuhi Syarat Ini

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Anda pengguna KRL namun sudah beberapa waktu ini belum lagi menggunakan jasa transportasi ini?Mulailah bersiap-siap untuk memilikinya.

/p>

Karena semenjak 8 September 2021 lalu, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.

/p>

Menurut situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, data sertifikat ini nantinya akan dicocokkan dengan KTP penumpang.

/p>

Penumang KRL dapat menunjukan sertifikat ini, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk foto digital maupun fisik.

/p>

Mereka yang menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter, wajib menyertai data yang dimaksud.(ruf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com