News . 10/09/2021, 22:16 WIB
JAKARTA - Anda pengguna KRL namun sudah beberapa waktu ini belum lagi menggunakan jasa transportasi ini?Mulailah bersiap-siap untuk memilikinya.
/p>
Karena semenjak 8 September 2021 lalu, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.
/p>
Menurut situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, data sertifikat ini nantinya akan dicocokkan dengan KTP penumpang.
/p>
Penumang KRL dapat menunjukan sertifikat ini, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk foto digital maupun fisik.
/p>
Mereka yang menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter, wajib menyertai data yang dimaksud.(ruf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com