News . 10/09/2021, 22:16 WIB

Anda Gak Bisa Naik KRL jika Tak Penuhi Syarat Ini

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Anda pengguna KRL namun sudah beberapa waktu ini belum lagi menggunakan jasa transportasi ini?Mulailah bersiap-siap untuk memilikinya.

Karena semenjak 8 September 2021 lalu, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.

Menurut situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, data sertifikat ini nantinya akan dicocokkan dengan KTP penumpang.

Penumang KRL dapat menunjukan sertifikat ini, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk foto digital maupun fisik.

Mereka yang menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter, wajib menyertai data yang dimaksud.(ruf/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id