News . 07/09/2021, 07:52 WIB

Pelanggaran Money Politik, Sanksi Pilkada Lebih Berat Ketimbang Pemilu

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan menyoroti kewenangan lembaganya dalam penanganan pelanggaran. Ada perbedaan yang sangat berbeda antara Pemilu dengan Pilkada. 

/p>

Untuk penanganan pelanggaran pemilu, batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja. Dengan hukum acara pelanggaran administrasi serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.

/p>

"Pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan Bawaslu," ujarnya, Senin (6/9) saat RDP dengan Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu. 

/p>

Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran pilkada, batas waktu pelanggaran lima hari kalender. Dengan hukum acara pelanggaran administrasi dan mekanisme klarifikasi serta produk hukum berupa rekomendasi.

/p>

Yakni dengan pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan bersama. 

/p>

Selain itu, Abhan menjelaskan terkait regulasi pada pemilu, terdapat penyidikan, penuntutan, dan persidangan diatur adanya pemeriksaan in absentia.

/p>

"Pasal terkait mahar politik, tidak terdapat sanksi pidana," ujarnya pula.

/p>

Adapun ancaman sanksi pidana politik uang, dimana pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

/p>

Regulasi, kata Abhan, tidak mengatur adanya penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dan penyidikan.

/p>

Berbeda dengan regulasi pilkada, dimana tidak dikenal pemeriksaan in absentia. Regulasi juga mengatur adanya sanksi pidana terhadap mahar politik.

/p>

Ancaman sanksi pidana politik uang minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

/p>

Regulasi juga mengatur penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan.

/p>

Abhan juga memberikan catatan krusial terkait penanganan pelanggaran, dimana desain dan sistem hukum pemilu dan piilkada hingga saat ini masih rumit, berlapis-lapis dan terkesan mengunci sehingga sering menghasilkan bottleneck. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com