News . 30/08/2021, 18:31 WIB

RUU PKS Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diusulkan menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Usulan ini disampaikan Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

/p>

"Terkait dengan aspek judul, sesuai dengan pendekatan hukum dalam kerangka penyusunan, kekerasan seksual sebagai pidana khusus, judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual," kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dalam Rapat Pleno Penyusunan Draf RUU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

/p>

Dia menjelaskan kata "penghapusan" terkesan sangat abstrak dan mutlak. Karena penghapusan berarti hilang sama sekali menjadi sesuatu yang mustahil dicapai. "Kami memandang tepat dengan menggunakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuh Barus.

/p>

Terdapat tiga pendekatan hukum dalam kerangka penyusuan RUU PKS. Pendekatan itu yakni kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus. Yakni perbuatan dirumuskan dengan menyebut unsur-unsur sekaligus hukuman dari tindak pidana tersebut.

/p>

Pendekatan selanjutnya melalui perspektif korban. Hukum pidana pada umumnya beorientasi pada penindakan pelaku. "RUU PKS berorientasi pada korban tanpa menghilangkan hukum bagi pelaku. Ini membedakan RUU ini dengan UU pidana lainnya," terang Barus.

/p>

Selanjutnya, pendekatan hukum acara dimana menggunakan basis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan-aturan khusus. Hal ini dinilai sesuai karakter kekerasan seksual dalam RUU.

/p>

Barus menjelaskan urgensi pengaturan dalam RUU PKS dimana data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal, rumah tangga, dan publik.

/p>

Dari jumlah itu, lanjut Barus, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa perkosaan 9.039 kasus. Kemudian, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

/p>

Pancasila dan UUD tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1), antara lain ditentukan bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

/p>

Sementara, kekerasan seksual merupakan tindakan mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis korban.

/p>

"Korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan anak. Mereka terganggu keamanan dan kebebasannya. Sehingga harus mendapat perlindungan dari negara agar terhindar dan terbebas dari kekerasan seksual," urainya.

/p>

Perlindungan dari negara dimulai dari adanya landasan hukum dengan membentuk undang-undang. Dengan kepedulian DPR digagas RUU PKS yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 pada nomor urut 16. "Naskah Akademik dan RUU disiapkan Baleg DPR RI," tuturnya.

/p>

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyatakan RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 yang disetujui pada 14 Januari 2021

/p>

Rapat legislasi dengan agenda mendengarkan pemaparan tim ahli atas hasil penyusunan draf awal setelah dilakukan lima kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). (rh/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com