News . 26/08/2021, 18:41 WIB

Infografis: Rumah Baru Pengemplang Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

/p>

Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.

/p>

Lapas Cipinang: Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)Vonis:

/p>

  • Penjara seumur hidup
  • Denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun
/p>

Rutan Salemba: Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)Vonis:

/p>

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
/p>

Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya) Vonis:

/p>

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
/p>

Rutan Cipinang :Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)Vonis:

/p>

  • Hukuman penjara seumur hidup
  • Denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun
/p>

Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra) Vonis:

/p>

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
/p>

Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) Vonis:

/p>

  • Penjara selama 18 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (gw/fin)
/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com