News . 26/08/2021, 18:41 WIB
JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
/p>
Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.
/p>
Lapas Cipinang: Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)Vonis:
/p>
Rutan Salemba: Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)Vonis:
/p>
Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya) Vonis:
/p>
Rutan Cipinang :Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)Vonis:
/p>
Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra) Vonis:
/p>
Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) Vonis:
/p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com