News . 26/08/2021, 18:41 WIB

Infografis: Rumah Baru Pengemplang Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.

Lapas Cipinang:
Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)
Vonis:

  • Penjara seumur hidup
  • Denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun

Rutan Salemba:
Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan

Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan

Rutan Cipinang:
Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)
Vonis:

  • Hukuman penjara seumur hidup
  • Denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun

Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra)
Vonis:

  • Penjara selama 20 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan

Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
Vonis:

  • Penjara selama 18 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id