News . 26/08/2021, 18:41 WIB
JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.
Lapas Cipinang:
Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)
Vonis:
Rutan Salemba:
Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:
Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya)
Vonis:
Rutan Cipinang:
Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)
Vonis:
Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra)
Vonis:
Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
Vonis:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id