News . 26/08/2021, 09:40 WIB

Dua Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Dibekuk Intelijen Kejari Surabaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dua terpidana perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Rp 52 miliar, Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma dibekuk Tim jaksa pidana khusus dan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

/p>

Keduanya terdakwa berstatus buronan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

/p>

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto membenarkan terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya. Sementara Awang ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

/p>

"Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

/p>

Perkara korupsi itu berawal pada 2005. Kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan. Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajibannya.

/p>

Majelis hakim memvonis Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.

/p>

Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

/p>

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjut Anton, setelah pihaknya menerima salinan putusan pada 10 Mei 2020 yang silam, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan. Namun kedua terpidana tidak memenuhi panggil tersebut.

/p>

Anton Delianto kemudian memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)

/p>

Selain itu, kajari Surabaya yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. (lan/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com