News . 25/08/2021, 22:00 WIB

KPK Pastikan Bakal Sita Keuntungan PT Nindya Karya dari Hasil Korupsi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merampas keuntungan yang diduga diperoleh PT Nindya Karya dari hasil tindak pidana korupsi. Perampasan tersebut sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah yang diduga melibatkan perusahaan pelat merah tersebut.

/p>

Diketahui, PT Nindya Karya merupakan salah satu BUMN pertama yang dijerat lembaga antikorupsi. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

/p>

"Oh iya dong otomatis (dirampas KPK)," ujae Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (25/8).

/p>

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menelusuri aset perusahaan yang didapat dari hasil korupsi. Ditegaskan Alexander, keuntungan Nindya Karya dari hasil rasuah harus dikembalikan ke negara, lantaran jangan sampai direksi hingga staff Nindya Karya ikut menikmati hasil rasuah.

/p>

"Karena kalau kita tidak minta mengembalikan, jadi seolah-olah itu masih menjadi keuntungan dia. Nah jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya kan enggak sah juga. Dari hasil korupsi loh, kan enggak benar," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.

/p>

Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

/p>

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar.

/p>

Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.

/p>

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com