News . 23/08/2021, 20:30 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
/p>
Meski demikian, sejumlah wilayah sudah mulai dilonggarkan statusnya, dari PPKM level 4 menjadi level 3. Beberapa aturan mengenai aktifitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, salah satunya industri yang berorientasi ekspor, sudah boleh melakukan aktifitas Work From Office (WFO) hingga kapasitas 100 persen.
/p>
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8).
/p>
Selain itu, beberapa aktifitas juga sudah mulai dilonggarkan, antara lain tempat ibadah yang sudah dibuka dengan kapasitas tertentu.
/p>
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," jelasnya.
/p>
Sementara itu, restoran juga sudah diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.
/p>
"Pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," tegasnya.
/p>
Namun demikian, Jokowi memastikan pelonggaran PPKM itu tetap diikuti dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
/p>
"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," pungkasnya. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com