Mau Perluas Ganjil-Genap Jakarta, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah

fin.co.id - 21/08/2021, 21:07 WIB

Mau Perluas Ganjil-Genap Jakarta, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap.

/p>

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8).

/p>

Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap dan jumlah bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.

/p>

"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.

/p>

Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

/p>

Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan semakin angka COVID-19 di Jakarta.

/p>

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.

/p>

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni:

/p>

1.Jalan Sudirman,

/p>

  1. Jalan MH Thamrin,
  2. Jalan Medan Merdeka Barat,
  3. Jalan Majapahit,
  4. Jalan Gajah Mada,
  5. Jalan Hayam Wuruk,
  6. Jalan Pintu Besar Selatan,
  7. Jalan Gatot Subroto.
/p>

??

/p>

Selain itu Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

/p>

Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

/p>

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.

/p>

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

/p>

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

Admin
Penulis