News . 18/08/2021, 15:17 WIB

Komnas HAM Serahkan Temuan dan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK ke Jokowi Pekan Depan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menyerahkan temuan sekaligus rekomendasi atas pemeriksaan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.

/p>

"Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (18/8).

/p>

Beka mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan dokumen yang memuat temuan serta rekomendasi sebelum diserakan kepada Jokowi.

/p>

"Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak, dan juga hal-hal teknis lainnya," jelas Beka.

/p>

Komnas HAM berharap rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.

/p>

"Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," ucap Beka.

/p>

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

/p>

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

/p>

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman.

/p>

Kemudian hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; serta hak atas kebebasan berpendapat.

/p>

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

/p>

Adapun isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

/p>

Sementara terhadap temuan ini, KPK tetap menegaskan proses TWK dilakukan bedasarkan landasan hukum. Proses alih status ini sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

/p>

Meski begitu, lembaga ini mengaku tetap menghormati dan akan mempelajari temuan Komnas HAM. Hanya saja, hal tersebut baru akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima berkas dari hasil penyelidikan yang baru diumumkan pada Senin (16/8) kemarin. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com