JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, hingga 23 Agustus 2021. Sejalan dengan itu, kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap kendaraan ikut berlanjut.
/p>
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan perpanjangan PPKM maka aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di Jakarta juga diperpanjang.
/p>
"Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil genap akan kita perpanjang. Kita mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah," ujar Dirlantas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
/p>
Diungkapkannya, hingga saat ini belum ada penambahan ruas yang diberlakukan ganjil genap. Sehingga tetap delapan ruas di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap.
/p>
"Adapun 8 ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto," paparnya.
/p>
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan kembali diperpanjang.
/p>
"Ganjil genap tentu akan dievaluasi dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat," katanya.
/p>
Menurutnya, kebijakan ganjil genap selama penerapan 10-16 Agustus 2021 sangat efektif menekan kemacetan. Sayangnya, di beberapa titik yang tidak diterapkan ganjil genap justru meningkat.
/p>
"Seperti di (Jalan) Abdullah Syafei (Tebet), di ruas jalan (Jakarta) Selatan juga ada terlihat peningkatan volume lalu lintas," ungkapnya.
/p>
Dikatakannya, kepadatan lalu lintas itu, tidak terlepas dari peningkatan volume kendaraan sebanyak 75 persen dibandingkan PPKM level 4 pertama kali diterapkan. (gw/fin)
/p>