JAKARTA - Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 untuk yang kelima kali sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. Walaupun Pemerintah belum menurunkan PPKM ke level 3, namun ada kebijakan kelonggaran baru yang diperluas dimana jumlah pengunjung mal naik menjadi 50 persen dan restoran,café yang tadinya hanya boleh take away, kini sudah bisa dine in sebanyak 25 persen.
/p>
"Tentu ini akan meningkatkan gairah ekonomi," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Prov.DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).
/p>
Dalam seminggu ini, kata Sarman, walaupun mal sudah dibuka, perekonomian belum bergairah karena disamping jumlah pengunjung dibatasi 25 persen,restoran dan café tidak menyediakan makan ditempat sehingga daya tarik pengunjung masih rendah.
/p>
"Karena umumnya ketika konsumen ke mal diharapkan dapat makan ditempat dan bersantai sejenak walaupun dengan waktu yang terbatas," tuturnya.
/p>
Dengan adanya kelonggaran ini, Sarman percaya akan semakin meningkatkan gairah pengunjung restoran dan café akan banyak yang buka kembali, juga tenant lainnya. Dan diharapkan jumlah pengunjung mall yang selama seminggu ini hanya mencapai 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi, dapat meningkat 2 atau 3 kali lipat sehingga aktivitas sektor perdagangan semakin meningkat.
/p>
"Semoga mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok dikisaran 3,5 persen sampai dengab 4 persen," tuturnya.
/p>
Ia berharap, pelaku usaha akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM, yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes yang ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan, serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.
/p>
"Pengusaha punya komitmen untuk menjaga agar kasus covid 19 semakin menurun ke titik paling rendah sehingga level PPKM dapat turun sampai secara bertahap dari level 4 sampai ke level 1," tegasnya. (git/fin)
/p>