JAKARTA- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demorkat, Irwan Fecho melontarkan kritik soal wacana amandemen UUD 1945 tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dibahas oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR RI 2021 di gedung Parlemen, Senin (16/8/2021).
/p>
Menurutnya, amandemen UUD 1945 di saat pandemi tidak dibutuhkan oleh rakyat. Saat ini rakyat hanya butuh bertahan hidup menghadapi gelombang pademi covid-19.
/p>
"Amendemen konstitusi di tengah pandemi bukan yang diinginkan rakyat. Mereka butuh makan, butuh vaksin & juga butuh pekerjaan," ujar Irwan, Senin (16/8).
/p>
Dia mengharapkan agar pemerintah tidak melakukan upaya-upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan yang dialami masyarakat.
/p>
"Jangan ada upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan rakyat, justru semua harus fokus pada upaya penguatan kesejahteraan dan keselamatan rakyat," tuturnya.
/p>
Irwan Fecho juga mengkritik pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Dia menyebut, pidati kedua tokoh tersebut seolah hanya sebagai juru bicara bagi pemerintah.
/p>
"Pidato Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI sangat mengecewakan. Pidato keduanya nampak menjadikan lembaga negara MPR, DPR dan DPD menjadi mirip juru bicara Istana. Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI tidak berani jujur meyampaikan kondisi riil rakyat Indonesia saat ini di depan Presiden," ujarnya.
/p>
Dia mengatakan, sebagai bangsa yang besar, harusnya para elit berkata jujur atas ketidak siapan dan kegagalan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.
/p>
"Sehingga dampaknya terjadi di berbagai sektor (multisektor), bukan hanya krisis kesehatan, krisis ekonomi tapi juga krisis kemanusiaan," tuturnya.
/p>
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai perlunya perubahan atau amandemen secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
/p>
Tujuannya, agar MPR memiliki ketetapan hukum dalam melaksanakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional.
/p>
"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet.
/p>
Namun, Bamsoet mengklaim perubahan terbatas terhadap UUD 1945 tidak akan melebar kemana-mana, seperti pembahasan mengenai jabatan presiden dan wakil presiden. (dal/fin)
/p>