JAKARTA - Tarif tes PCR (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi COVID-19 di Indonesia dinilai terlalu mahal. Banyak pihak membandingkan dengan tarif di India. Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR dapat diturunkan. Paling mahal Rp 550 ribu. Selain itu, hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
/p>
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (15/8).
/p>
Seperti diketahui Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.
/p>
"Selain itu, saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Mengapa? Karena kita butuh kecepatan," imbuhnya.
/p>
Jokowi berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," jelasnya.
/p>
Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
/p>
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri. Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu luar Pulau Jawa.
/p>
Di India, pemerintah menetapkan harga tes PCR hanya sebesar 500 rupee atau setara Rp 96 ribu saja. Tak hanya itu. Di Bandara Mumbai India, biaya tes PCR hanya USD 8 atau sekitar Rp 127.320. Sementara tarif tertinggi tes PCR adalah di Bandara Internasional Kansai, Jepang. Harganya USD 404 atau sekitar Rp5,6 juta. (rh/fin)
/p>