Jokowi Ubah Aturan Soal BBM dan LPG, Ferdinand Hutahaean: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina!

fin.co.id - 15/08/2021, 09:30 WIB

Jokowi Ubah Aturan Soal BBM dan LPG, Ferdinand Hutahaean: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina!

/p>

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:

/p>

a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50 persen (lima puluh persen); danb. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

/p>

(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.

/p>

(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

/p>

(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

/p>

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

/p>

Pasal 9B:

/p>

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

/p>

(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.

/p>

(3) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.

/p>

(4) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

/p>

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menyoroti salah satu pasal, yaitu pasal 9 dalam Perpres 70 Tahun 2021 yaitu terkait kewenangan Menteri dalam melakukan penunjukan langsung tanpa proses seleksi yang menurutnya harus diperjelas. 

/p>

"Saya melihat ada niat dan rencana dari pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan memperluas pendistribusian penyediaan BBM atau LPG di seluruh daerah di Indonesia. Namun saya melihat masih perlu ada yang diperjelas saya lihat di Pasal 9, yaitu ada hak yang berlebih dari seorang Menteri untuk menunjuk atau melakukan penunjukan langsung tanpa pemilihan terhadap perusahaan atau anak usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU)." ujar Ferdinand kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu, (15/8). 

/p>

Hal yang berbahaya menurut Ferdinand yaitu kewenangan Menteri yang disebutnya berlebih itu bisa saja menjadi celah masuknya pihak swasta ke dalam bisnis ini. Padahal, kata dia, kinerja PT Pertamina (Persero) saat ini sudah sangat baik dalam mengatur dan mendistribusikan BBM maupun LPG, bahkan program BBM satu harga saja terbilang sukses dan mampu menembus wilayah Papua. 

/p>

"Yang terpenting Jangan sampai nanti kedepan terbitnya peraturan Nomor 70 ini menjadi celah masuknya juga swasta ke dalam sektor distribusi, produksi, pengadaan dan segala macam yang menjaga ketersediaan dan kelangsungan suplai di masyarakat. Ketika itu terjadi nanti, sama saja pemerintah menciptakan lawan dan musuh atau saingan bagi BUMN kita yaitu Pertamina. ini yang harus diperjelas jangan sampai lahirnya aturan ini nanti jadi celah masuknya permainan-permainan  baru dan pemain-pemain baru diluar Pertamina," ungkapnya. 

Admin
Penulis