News . 15/08/2021, 09:30 WIB

Jokowi Ubah Aturan Soal BBM dan LPG, Ferdinand Hutahaean: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina!

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.104 tahun 2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg.

/p>

Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

/p>

 Adapun salah satu ketentuan yang diubah yaitu terkait penugasan kepada Badan Usaha. Dalam peraturan ini Pasal 8 ayat (2) dan (3) di Perpres No.104 tahun 2007 dihapus, sehingga menjadi hanya berbunyi:

/p>

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri.

/p>

Adapun ayat (2) dan (3) yang dihapus tersebut berbunyi:

/p>

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.

/p>

(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri.

/p>

Namun pada Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:

/p>

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

/p>

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

/p>

a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;

/p>

b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau

/p>

c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.  

/p>

Lalu, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambah lagi dua pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B.

/p>

Pasal 9A berbunyi:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com