News . 14/08/2021, 08:59 WIB

Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

/p>

Penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan. Demikian ditegaskan kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto dan Tim Pembela Demokrasi.

/p>

Bambang dan Tim Pembela Demokrasi menilai bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

/p>

"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," tegas Bambang kepada media Sabtu (14/8).

/p>

“Partai Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut," sambungnya.

/p>

Lebih lanjut Bambang mengatakan, penyataan-pernyataan tersebut dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd.

/p>

"Ini termasuk pernyataan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," ungkapnya.

/p>

Dia yakin bahwa akan timnya akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

/p>

"Bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum kawakan ini.

/p>

Bambang Widjojanto juga mengatakan, tidak benar bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat, karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan PD. (dal/fin).

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com