STRP Syarat Wajib Keluar-Masuk Jakarta

fin.co.id - 13/08/2021, 19:50 WIB

STRP Syarat Wajib Keluar-Masuk Jakarta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan setiap orang yang akan masuk dan keluar Jakarta haru memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Syarat kepemilikan STRP adalah mutlak atau wajib.

/p>

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan STRP masih menjadi syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Walaupun, lanjutnya, saat ini telah diterapkan sistem ganjil-genap.

/p>

"STRP tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah untuk keluar masuk Jakarta," katanya, Jumat (13/8).

/p>

Diakuinya, meski telah diterapkan aturan ganjil-genap, namun masih banyak masyarakat yang belum paham aturan tersebut telah diberlakukan. Untuk itu, diharapkan masyarakat untuk menaati kebijakan itu, serta memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.

/p>

"Dari evaluasi Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham. Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

/p>

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.

/p>

"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum (TransJakarta, MRT, LRT dan KRL) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," katanya.

/p>

Pemberlakuan STRP untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan. Sedangkan yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap.

/p>

"Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warga, yaitu sistem ganjil-genap, patroli dan manajemen serta rekayasa lalu lintas," ujarnya.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis