News . 13/08/2021, 20:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Matheus Joko Santoso, mantan anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
/p>
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengajukan JC dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Ia sebelumnya telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
/p>
"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).
/p>
Pemberian JC atau status saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum kepada Matheus Joko Santoso bukan tanpa alasan.
/p>
Jaksa KPK menilai, Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
/p>
"Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos Covid-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," ucap Jaksa Ikhsan.
/p>
Selain itu, Matheus Joko Santoso juga dinilai sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.
/p>
Terlebih, Matehus Joko Santoso telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.
/p>
"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," tegas Jaksa Ikhsan.
/p>
Jaksa KPK juga membeberkan, Matheus Joko Santoso sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.
/p>
Selain dituntut pidana delapan tahun penjara, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1.560.000.000.
/p>
Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
/p>
"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," tegas Jaksa Ikhsan.
/p>
Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
/p>
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com