News . 12/08/2021, 19:25 WIB
JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Jerinx rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
/p>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx dipastikan kan memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, Jerinx tengah menuju ke Jakarta.
/p>
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan," katanya, Kamis (12/8).
/p>
??
/p>
Dijelaskan Yusri, Jerinx berangkat dari Bali menuju Jakarta menggunakan transportasi darat. Sebab Jerinx tidak bisa naik pesawat karena belum divaksin COVID-19.
/p>
"Pagi tadi sudah berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat," ujarnya.
/p>
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
/p>
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
/p>
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
/p>
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com