News . 11/08/2021, 08:53 WIB
JAKARTA - Penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat umum diamini Ketua DPR RI Puan Maharani. Yakni demi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19. Tapi, penerapan syarat harus dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.
/p>
“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan, Selasa (10/8).
/p>
Puan mengatakan, masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah. Sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.
/p>
Puan juga mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.
/p>
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” jelasnya.
/p>
Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.
/p>
"Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” tandasnya. (khf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com