News . 11/08/2021, 15:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Sebanyak 138 mal dibuka selama masa PPKM 10-16 Agustus 2021. Namun demikian, aturan ketat protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya wajib PCR test bagi pengunjung mal yang belum melakukan vaksinasi.
/p>
Praktisi Kesehatan yang juga pegiat sosial media, dr Tirta Mandira Hudhi menanggapi keras aturan tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya @tirta_hudhi bahkan menyindir Menteri Perdagangan yang menerapkan hal itu, seperti hendak berdagang PCR.
/p>
"Masuk mall jakarta. Wajib pcr. Harga pcr 850.000. Orng luar jawa aja pcr masih nunggu 5 hari. Bukti saya siap kasi. Pasien juga siap sharing. Di jakarta pcr dijadikan syarat masuk mall. Kesehatan buat semua rakyat, katanya. Yoi ga @Kemendag?. Mau dagang pcr apa gimana," demikian tulis dr Tirta dalam akun pribadinya yang hingga saat ini sudah di like 116.376 orang.
/p>
Dalam caption postingan tersebut, dr Tirta juga mempertanyakan pemahaman orang yang membuat aturan tersebut. Ia menuding pembuat aturan masuk ke mal harus PCR tidak tahu apa fungsi dan kegunaan tes PCR.
/p>
"Anda anda ini tau ga fungsi pcr apa? ya buat test tracking. Malah jadi syarat AIUEO," ujar dr Tirta.
/p>
Ia pun menjelaskan, melakukan test PCR di luar pulau Jawa tidaklah mudah. Peserta test harus menunggu 5-14 hari untuk mendapatkan hasil pemeriksaan. Belum lagi biaya test PCR maupun Antigen yang disebutnya mahal.
/p>
"Kukasi tau sini bosku, 1 pcr 850.000, 1 antigen 235.000. Daripada anda abis2 kan stok PCr buat ke mall, sebarin aja pcr ke luar jawa biar adil. Kan anda bisa tu donasi ke luar jawa," tegas dr Tirta dalam komentarnya.
/p>
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkesempatan meninjau langsung uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, pada Selasa (10/8) kemarin. Peninjauan dilakukan guna melihat langsung implementasi protokol kesehatan di mal.
/p>
“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," ujar Lutfi seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).
/p>
Selama masa uji coba, lanjut Lutfi, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Semua pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker.
/p>
Semua pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). Selain itu, perlu menunjukkan pula KTP. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com