News . 11/08/2021, 15:11 WIB

Catat! Selama PPKM Level 4 Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang larangan bepergian bagi anak di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi udara selama penerapan PPKM Level 4.

/p>

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

/p>

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub ini, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

/p>

"Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," tulis SE tersebut dikutip (11/8/2021).

/p>

Dengan tercantumnya aturan dalam SE itu, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara.

/p>

"Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini," terang SE tersebut.

/p>

"Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun," sambungnya.

/p>

PPKM level 4 secara resmi diperpanjang sejak kemarin di sejumlah wilayah. Namun ada pelonggaran aturan seperti syarat perjalanan bisa cukup antigen untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali syarat PCR tetap berlaku.

/p>

Pelonggaran juga diterapkan dalam pembukaan pusat perbelanjaan dengan syarat kapasitas 25 persen dan wajib vaksin untuk pengunjung. (der/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com