News . 05/08/2021, 20:30 WIB

KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Lembaga Mana Pun, Termasuk Ombudsman

Penulis : Admin
Editor : Admin
/p>

Pertama, Presiden selaku pemegang kekuatan tertinggi kebijakan dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepagawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

/p>

Kedua, Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

/p>

Ketiga, Presiden memonitor terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait dengan pengalihan alih satatus pegawai menjadi ASN.

/p>

Keempat, Presiden perlu memastikan pelaksanaan TWK dalam proses manajemen ASN dilaksanakan dengan standar yang berlaku. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com