JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati, Kamis (5/8).
/p>
Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI itu irit bicara usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.
/p>
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, dia hanya mengaku digali keterangan terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
/p>
"Terkait kebijakan aja," kata Sri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
/p>
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai detail kebijakan dirinya bungkam tak mau banyak bicara.
/p>
"Tanya penyidik aja," jelas Sri.
/p>
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
/p>
Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.
/p>
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
/p>
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
/p>
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
/p>
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
/p>
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
/p>
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)
/p>