PPKM Berlanjut, Sektor Transportasi Minta Insentif

fin.co.id - 04/08/2021, 10:48 WIB

PPKM Berlanjut,  Sektor Transportasi Minta Insentif

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin menilai, ketentuan di sektor transportasi masih sama dengan sebelumnya. Yaitu untuk syarat perjalanan harus ada surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bis dan kereta api dan PCR H-2 untuk angkutan pesawat terbang.

/p>

Sedangkan untuk di wilayah aglomerasi syarat diatas tidak diperlukan, tetapi masyarakat wajib membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi.

/p>

Pemerintah mengklaim bahwa PPKM berhasil membatasi pergerakan masyarakat dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid19. Keberhasilan pembatasan pergerakan masyarakat ini tampak dari laporan google mobility pada awal bulan Juli dan Agustus 2021.

/p>

Hamid memandang, walaupun telah terjadi penurunan jumlah kasus harian Covid19, namun tingkat penurunannya masih belum signifikan. Padahal di sisi lain, pembatasan pergerakan ini menyebabkan melambatnya kembali roda perekonomian terutama di sektor transportasi yang sempat mengalami perbaikan.

/p>

"Salah satu perusahaan angkutan darat telah mencatatkan tingkat pemulihan mencapai 70 persen dari masa pra pandemi pada Juni. Namun, tingkat pemulihan tersebut kembali menurun selama masa PPKM darurat. Di sektor penerbangan juga muncul kabar bahwa Lion Air Group merumahkan 8.050 karyawan atau setara 35 persen dari total karyawan,” ungkapnya.

/p>

Menurutnya,, perlu adanya bantuan dari pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid19 di sektor transportasi.

/p>

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah mempercepat realisasi insentif di sektor transportasi yang sudah direncanakan, misalnya skema Buy The Service untuk angkutan dalam kota yang direncanakan bagi 5 kota percontohan dan 11 kota lanjutan maupun realisasi bantuan-bantuan lainnya di sektor transportasi,” usul Hamid.

/p>

Selain percepatan realisasi insentif tersebut, Hamid juga berpendapat perlu adanya tambahan insentif misalnya melalui pemberian keringanan dari sisi pembiayaan, pajak dan biaya lain-lain yang biasa dibayarkan melalui PNBP seperti biaya KIR, ijin trayek atau bahkan biaya retribusi. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis