News . 04/08/2021, 10:18 WIB
JAKARTA - Pengusaha Warung Tegal (Warteg) yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI yang mewajibkan pelanggan Warteg yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat vaksin adalah kebijakan yang tak masuk akal.
/p>
Ketua Kowantara, Mukroni menyampaikan, ada beberapa alasan yang disebutnya membuat aturan tersebut tak bisa diterapkan.
/p>
"Sertifikasi sangat sulit dilaksanakan di lapangan karena orang menggunakan surat vaksinasi asli atau palsu kan kita tidak tahu, tidak ada alat untuk mendeteksi kan bisa saja orang memalsukan. Harus online ke data Kemenkes atau data kependudukan, kan sulit," ujar Mokroni kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (4/8).
/p>
Hal yang menjadi pertanyaan selanjutnya yaitu, ketika pelanggan warteg menunjukkan sertifikat vaksinasi, lalu apa yang harus dilakukan selanjutnya untuk memberi tahu pihak berwenang bahwa warteg yang mereka kelola mengikuti aturan tersebut.
/p>
"Terus nanti kalau terima surat di fotocopy atau bagaimana, kan ini sulit sekali, apalagi makan dibatasi makan 20 menit," tuturnya.
/p>
Selanjutnya adalah, adanya fakta yang menyebutkan bahwa tidak semua orang bisa di vaksinasi. "Kemudian juga ada orang yang tidak bisa divaksin (Komorbid) terus gimana, apa tidak boleh makan?," kata dia.
/p>
Terakhir, Mukroni mempertanyakan metode pengawasan yang dilakukan oleh pemprov mengenai aturan tersebut. Hal inilah yang menurutnya menjadi dasar bahwa aturan tersebut mengada-ada.
/p>
"Kemudian bagaimana untuk pengawasannya, apakah harus setiap orang datang harus dilihat sertifikatnya, terus kan satpol, polisi dan TNI setiap detik, setiap menit, setiap jam harus standby di warung-warung. Berapa yang dibutuhkan aparat jumlah personel. Kan sulit," pungkasnya.
/p>
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
/p>
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com