Gunakan Jalur Udara, Paket Sabu Afrika Masuk Indonesia
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa tersangka RR untuk diperiksa secara intensif dan menjalani proses hukum karena diduga RR turut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas negara.
"Ini masih kita kembangkan lagi apakah ada lagi di atasnya, tapi RR sudah ditahan mudah-mudahan ini berkembang untuk menangkap siapa otak dibalik ini karena ini lintas negara," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.(gw/fin)