Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa tersangka RR untuk diperiksa secara intensif dan menjalani proses hukum karena diduga RR turut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas negara.
/p>
"Ini masih kita kembangkan lagi apakah ada lagi di atasnya, tapi RR sudah ditahan mudah-mudahan ini berkembang untuk menangkap siapa otak dibalik ini karena ini lintas negara," ujarnya.
/p>
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.(gw/fin)
/p>