News . 03/08/2021, 21:19 WIB

Wajib Lapor, Direktur PT ASA Tersangka Penimbun Obat Tak Ditahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Satu tersangka kasus penimbunan obat diperiksa polisi. Usai diperiksa tersangka tidak ditahan.

/p>

Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan penyidik memeriksa Y (58), direktur PT ASA. Y diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan obat COVID-19. 

/p>

"Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," katanya, Selasa (3/8).

/p>

Diungkapkannya, Y dicecar selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut.

/p>

Meski menjadi tersangka, namun Y tidak ditahan karena masalah kesehatan. Y hanya dikenakan wajib lapor.

/p>

"Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," katanya.

/p>

Dikatakan Fahmi, pihaknya nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat COVID-19 tersebut.(gw/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com