News . 03/08/2021, 20:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilakukan hari ini, Selasa (3/8), pasca dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali hari ini tidak berkonsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021 lalu. Sebab, sambungnya, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) pasca dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Terlebih, kata Ali, para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN.
Ia menyatakan, KPK terus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai menjadi ASN pada masa transisi ini.
"Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," imbuh Ali.
Diketahui, KPK menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/8).
Pengukuhan dilakukan kepada sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini disebut merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id