JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.
/p>
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.
/p>
Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia:
/p>
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Informasi bunga dan dengan tidak jelas
- Bunga tidak terbatas
- Denda tidak terbatas
- Penagihan tidak pada batasan waktu
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
- Tidak ada layanan pengaduan.
Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.
/p>
"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.
/p>
Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected].
/p>
Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157. (der/fin)
/p>